Babak Baru Kasus Pemilik Sanggar Tari Cabul, 10 Murid Jadi Korban

Pelaku dengan sadar melakukan tindakan tersebut.

Husna Rahmayunita
Selasa, 06 April 2021 | 11:03 WIB
Babak Baru Kasus Pemilik Sanggar Tari Cabul, 10 Murid Jadi Korban
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraKalbar.id - Kasus pencabulan oleh seorang pemilik sanggar tari di Bengkayang, Kalimantan Barat terhadap muridnya berbuntut panjang. 

Kekinian kasus pemilik sanggar tari cabul, berinisial JP itu memasuki babak baru. Polisi menetapkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati.

"Sekarang ini sudah tahap penyidikan terhadap pelaku inisial JP, dan terakhir kemarin pemeriksaan saksi ahli," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:Miris! Gadis 16 Tahun Digilir 5 Pria dan Dijual Hingga Hamil

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak menderita pedofilia. Dia nekat mencabuli 10 muridnya.

Antonius mengungkapkan pelaku dengan sadar melakukan tindak pencabulan tersebut di sanggar tari kepada muridnya yang masih di bawah umur.

"Tersangka bisa dikatakan sebagai predator," sambungnya.

Untuk diketahui, kasus pemilik sanggar tari cabul ini terungkap pada pertengahan Januari 2021.

Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

Menurut Antonius, kasus pemilik sanggar tari cabul ini sangat menonjol. Pasalnya baru kali pertama terjadi di Bengkayang dengan jumlah korban banyak anak-anak di bawah umur.

Baca Juga:Bule Prancis Sodomi Anak-anak di Denpasar, Dituntut 12 Tahun Penjara

"Kami sudah komunikasi dengan Kejari nanti akan diajukan kebiri karena sudah banyak korban, dan rata-rata di bawah umur," kata Antonius.

Modus Kunci Batin

Pelaku JP melakukan pencabulan dengan modus iming-iming pengobatan alternatif berupa berkunci batin.

Dalam hal ini, pelaku terus mendesak para korbannya sembari menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa setiap korban memiliki penyakit yang harus segera disembuhkan.

Apabila dibiarkan, menurut pelaku, penyakit tersebut bisa bertambah parah seiring dengan berjalannya waktu.

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa penyakit tersebut tidak bisa disembuhkan di tempat lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini