SuaraKalbar.id - Seorang warga negara indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau PRT disiksa majikan di Malaysia.
Wanita itu berasal dari Jawa Timur, umurnya masih 24 tahun. Maksud hati ingin mencari nafkah dia justu menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan.
Akibat perlakuan majikan WNI menderita luka di beberapa bagian tubuhnya. Ironisnya, selain disiksa ART tersebut juga tak digaji dan dikurung tak boleh ke luar rumah selama bekerja di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur.
Korban mengaku telah bekerja kurang lebih selama 16 bulan di Malaysia dan tidak digaji selama setahun belakangan.
Baca Juga:Profil Siti Nurhaliza, Baru Saja Lahirkan Anak Kedua di Usia 42 Tahun
Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskanda rmenuturkan korban mengalami beberapa kali penyiksaan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul oleh majikan dan seorang ART lain.
"Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon dan tidak beri kesempatan sekalipun untuk keluar rumah," ujar Yoshi seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).
Mengetahhui kejadian penganiayaan PRT tersebut, Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur turun tangan melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga," kata Kepala Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai.
Tak butuh waktu lama, pihaknya berhasil menangkap dua orang perempuan berbangsa China dan Indonesia berumur 38 dan 42 tahun. Mereka majikan dan ART yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban.
Baca Juga:Permudah Akses di Perbatasan, Damri Bakal Buka Rute Pontianak-Aruk
"Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan," ujarnya,
Beh Eng Lai mengatakan beberapa alat seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan untuk mendera korban juga disita.
Kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
"Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan," ujar Kepala Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai di Kuala Lumpur, Selasa.
Beh Eng Lai mengatakan beberapa alat seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan untuk mendera korban telah dirampas dan kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
"Korban dipercayai didera akibat dari kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugasan harian. IPO (Interim Protection Order) dari mahkamah telah dimohon dan korban kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Damansara," katanya.
Kini kedua pelaku telah ditahan oleh pihak polisi selama enam hari mulai 19 April 2021 hingga 24 April 2021 untuk tujuan investigasi. Surat investigasi akan dirujuk ke Ketua Bagian Pendakwaan Putrajaya setelah dilengkapi.