Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku.

Husna Rahmayunita
Selasa, 27 April 2021 | 18:47 WIB
Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pria ditangkap gegara beli HP pakai uang palsu. (dok Polres Seruyan)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial TP diamankan jajaran Polres Seruyan lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu.

Aksinya terbongkar, setelah TP membeli handphone atau HP via online kepada seorang bernama Puput Waskito, seorang karyawan PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAP) Tangar Estate.

Puput curiga dengan yang yang diberikan oleh TP usai melakukan transaksi jual beli HP.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menerangkan TP ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 105, Desa Rungau Raya, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:Pinjam Uang ke Pria Pontianak, Wanita Ini Malah Berujung Dibui

"Selain Teguh Prakoso, kami juga menetapkan seorang pria bernama Sigit sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sigit ini rekan Teguh dalam mengedarkan uang palsu," katanya pula.

Berdasarkan informasi sementara yang dikumpulkan Polres Seruyan, uang palsu didapat tersangka dengan membeli secara online melalui media sosial akun facebook Upal KW 01.

Kemudian, kedua tersangka membeli uang palsu dengan mengumpulkan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 3 juta.

"Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone kepada korban Puput Waskito dengan harga Rp 2 juta," kata dia.

Setelah menerima uang dari hasil penjualan handphone, korban merasa curiga karena uang hasil penjualan handphone ini, sewaktu diraba terasa halus dan benang pengaman tidak timbul.

Baca Juga:Pria di Riau Nekat Cetak Uang Sendiri, Ngaku Demi Biayai Persalinan Istri

"Mencurigai dengan uang yang diterimanya palsu dan merasa dirugikan, korban menyampaikan laporan ke Polres Seruyan dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan," ujar Bayu.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seruyan, pelaku diketahui berada di Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang dengan pecahan Rp 100 ribu.

Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ungkap Bayu.

Berita Terkait

Mendekati perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H, masyarakat wajib waspada terhadap peredaran uang palsu.

moots | 10:19 WIB

Menjelang lebarang seperti sekarang ini peredaran uang palsu patut diwaspadai. Apalagi sindikat peredaran uang palsu ini bisa dibilang cerdik saat memperdayai korbannya.

joglo | 18:32 WIB

Terbaru jumlah korban Mbah Slamet menjadi 12 orang berdasarkan mayat yang ditemukan di kebun rumahnya.

news | 09:59 WIB

Mulai dari memeriksa dengan teliti uang yang diterima.

sumbar | 14:33 WIB

Di antara warga yang diduga keracunan makanan ada satu orang yang meninggal saat dibawa keRSUD dr Murjani Sampit.

news | 11:02 WIB

Terkini

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 20:00 WIB

Kita akan segera melakukan evaluasi dam memanggil oknum pegawai yang bersangkuta

News | 18:45 WIB

Pelaku sempat hamil namun keguguran sehingga melakukan hal tersebut

News | 18:09 WIB

Liri Muri menilai perusahaan perkebunan sawit PT GUM terkesan hanya mengeruk keuntungan tapi tidak bertanggung jawab

News | 17:58 WIB

Pembunuhan tersebut dilakukan dikarenakan cemburu.

News | 19:26 WIB

perempuan itu marah dan memecahkan kaca di toko tersebut dengan potongan kayu.

News | 19:11 WIB

SI menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan

News | 18:52 WIB

Jika ada unsur terkait pidana, Polri sesuai kewenangannya akan melakukan langkah dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

News | 18:33 WIB

Kami ingin pemerintah daerah dan DPRD memperhatikan masyarakat Kecamatan Belitang Hilir. Kami berharap apa yang disampaikan mendapatkan solusi yang terbaik

News | 22:06 WIB

Saat disunat, sang anak sempat terdengar menjerit kesakitan

News | 19:21 WIB

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi penyerangan secara acak tersebut untuk mencari kesenangan.

News | 21:02 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:25 WIB

Masyarakat Kelurahan Mengkurai menemukan mayat seorang perempuan dan anak yg timbul atau hanyut di sungai kapuas

News | 10:57 WIB

Selain kapal dan rigid inflatable boat sebuah helikopter milik Polda Kalbar juga turut membantu penyisiran lewat udara di lokasi pencarian

News | 15:07 WIB
Tampilkan lebih banyak