Penangkapan Munarman Dinilai Langgar HAM, Denny Siregar Ketawa

Denny menyangkal tudingan langgar HAM.

Husna Rahmayunita
Kamis, 29 April 2021 | 11:21 WIB
Penangkapan Munarman Dinilai Langgar HAM, Denny Siregar Ketawa
Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)

SuaraKalbar.id - Muncul polemik pasca penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri. Amnesty International Indonesia menilai penangkapan tersebut melanggar HAM.

Pasalnya, saat penangkapan Munarman dijemput paksa, diseret dan matanya ditutup dengan kain hitam. Tindakan tersebut dianggap Amnesty International Indonesia tidak manusiawi dan tak menghargai nilai-nilai HAM.

Namun pendapat tersebut disangkal oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Denny Siregar menyebut, penangkapan Munarman telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pihak berwenang.

Dia mengaku tertawa mengetahui adanya tudingan pelanggaran HAM saat Munarman ditangkap Densus 88.

Baca Juga:Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM

"Ada yang protes, 'Kenapa mata Munarman ditutup? Itu melanggar HAM!!. Gua Ketawa," tulisnya lewat cuitan DennySiregar7.

Denny Siregar menegaskan, sesuai SOP, semua teroris ditutup matanya saat diamankan guna mencegah tindakan yang tak diinginkan.

Cuitan Denny Siregar soal penangkapan Munarman. (Twitter)
Cuitan Denny Siregar soal penangkapan Munarman. (Twitter)

Tindakan itu, kata dia, bertujuan untuk menyelamatkan para petugas di lapangan dari aksi balas dendam sehingag dia menolak anggapan yang menyebut penangkapan Munarman melanggar HAM.

"Itu SOP Densus. Semua tersangka teroris pasti matanya ditutup supaya tdk bs mengenali anggota di lapangan. Ini buat keselamatan jiwa anggota supaya jangan jadi korban balas dendam mereka," tandas Denny.

Bersama cuitan itu Denny Siregar pun menyertakan foto-foto penangkapan terduga teroris.

Baca Juga:Beredar Video Pria Diduga Munarman Bersama Perempuan Check In di Hotel

Penangkapan Munarman

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30 WIB sore, Selasa (27/4/2021).

Dia ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat anggota terorisme di tiga kota beberapa tahun lalu.

Selain menangkap Munarman, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangsel dan ditemukan 70 item barang bukti.

Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. [Antara/HO-istimewa]
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. [Antara/HO-istimewa]

Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.

Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.

Jadi Tersangka

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menerangkan kliennya sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kedati begitu, pihaknya mengaku hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Dia melanjutkan Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Tim kuasa hukum pun berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini