ASN di Pontianak Dilarang Mudik Lebaran 2021

Edi mengatakan, menjelang Lebaran Idul Fitri akan banyak masyarakat yang akan mudik.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 April 2021 | 12:56 WIB
ASN di Pontianak Dilarang Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)

SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak dilarang mudik Lebaran tahun 2021

Para ASN dilarang mudik demi mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Pontianak khususnya dan Kalimantan Barat pada umumnya.

"Secara tegas pemerintah melarang bagi ASN untuk mudik dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19 setelah Lebaran nanti," ujar Edi seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021).

Edi mengatakan, menjelang Lebaran Idul Fitri akan banyak masyarakat yang akan mudik ke daerahnya masing-masing.

Baca Juga:THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Diteken Jokowi, Ini Waktu Pencairannya

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor terjadinya lonjakan COVID-19.

Tak ingin ada kenaikan kassus COVID-19, pihaknya bersama instansi terkait memang mensosialisasikan agar masyarakat menahan diri dulu untuk mudik.

Edi mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan selalu menjaga protokol kesehatan, seperti rajin cuci tangan menggunakan sabun, menggunakan masker dan jaga jarak.

Lebih lanjut, dia menegaskan larangan mudik hanya berlaku bagi ASN saja, sedangkan untuk warga hanya perlu diimbau dan selalu diingatkan tentang penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Ketapang Stop Penerbangan Sementara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini