SuaraKalbar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA menegaskan soal aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Safrizal ZA mengatakan aturan itu berlaku untuk seluruh kota atau kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia melarang masyarakat mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan larangan mudik ditegaskan lewat surat edaran bernomor 065/1836/Dinkes/Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H di Kalsel.
Baca Juga:Berkaca India, Gus Miftah Minta Pemerintah Tegas Terkait Larangan Mudik
“Terkait persiapan mudik surat edaran sudah dibuat, semua daerah kita berlakukan sama,” kata Safrizal ZA, Kamis (29/4/2021) seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com)
“Surat edaran tersebut untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan dan meningkatnya mobilitas masyarakat di bulan Ramadhan, serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” sambungnya.
Safrizal ZA mengatakan dalam rangka penanggulangan dan pencegahan terhadap lonjakan Covid-19 di Kalsel.
Pemerintah daerah melakukan pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19.
Baca Juga:Masuk Bogor Wajib Pakai Surat Swab, Kalau Tidak Bawa Diputar Balik