SuaraKalbar.id - Nasib pilu dialami sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia. Niat hati mencari nafkah, mereka justru diperlakukan seperti budak.
Setidakanya ada 11 WNI yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW)mesti mengalami nasib buruk, jadi korban kerja paksa.
Kasus perbudakan tersebut terungkap oleh Kepolisian Selangor dari Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (D3), Badan Reserse Kriminal (CID) Bukit Aman bersama Satgas Dewan Anti Perdagangan Orang (MAPO) Kementerian Dalam Negeri (KDN).
Pihak berwenang mengungkapkan mereka menyelamatkan 22 pekerja di restoran Taman Chi Liung, Klang, Selangor, Malaysia.
Baca Juga:Rindunya Mohammad Ahsan Berlebaran di Kampung Halaman
Dari 22 pekerja itu, 11 orang merupakan TKW, sedangkan 10 orang berasal dari indonesia, seperti diberitakan Harian Metro, Selasa (4/5/2021).
Selama bekerja sebagai pegawai restoran di Selangor, para korban hanya dibayar Rp 35.000 sehari meski bekerja selama 12 jam tanpa libur.
Para pekerja juga dihukum dan gajinya dipotong kalau tepergok memakan nasi serta sisa lauk dalam restoran.
Asisten Direktur Utama D3 JSJ Bukit Aman Asisten Komisioner Senior Fadil Marsus mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah ada laporan intelijen pada pukul 12.45 malam waktu setempat, Kamis (29/4).
"Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyelamatkan 22 TKA berusia antara 23 hingga 44 tahun yang melibatkan 11 perempuan Indonesia dan 11 laki-laki India," jelas Fadil Marsus.
Baca Juga:Honda Recall 77.708 Unit Produknya Akibat Masalah Pompa Bahan Bakar
"Kami menangkap tiga pria lokal berusia 29 hingga 60 tahun yang juga merupakan majikan dan pengurus tempat tersebut," sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita 40 paspor, dua ponsel, satu mobil BMW, dan uang tunai yang diyakini sebagai hasil usaha senilai 3.858 ringgit atau setara Rp 13,5 juta.
Menurut Fadil, penyelidikan awal menemukan fakta majikan tidak membayar gaji 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta sebulan seperti yang dijanjikan.
Mereka hanya dibayar 10 ringgit atau setara Rp 35.000 sehari dan mengurungnya setelah jam kerja.
"Jam kerja mereka juga panjang yaitu 12 jam dan tidak ada hari libur. Korban juga tidak diperkenankan menggunakan ponsel bahkan setelah jam kerja dan harus mendapat izin dari majikan jika ingin menggunakan ponsel," jelas Fadil.
"Korban (karyawan) akan diancam pukulan jika mencoba melarikan diri untuk mencari makanan selain makanan yang mereka makan. Jika mereka membuang makanan yang tidak enak, gaji mereka akan dipotong," katanya.
- 1
- 2