Dia mengaku mendapat kiriman dokumen berupa kwitansi pembayaran rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu dengan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Harisson juga mendapat dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen dengan nama orang sesuai dalam kwitansi tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima inilah Harisson menduga ada pungli yang dilakukan oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Baca Juga:Surat Keterangan Bebas Covid-19: Syarat dan Cara Membuatnya