Tabrak dan Keroyok Nasabah, Sekelompok Debt Collector Jadi Tahanan

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di rumah korban dan viral.

Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Mei 2021 | 14:52 WIB
Tabrak dan Keroyok Nasabah, Sekelompok Debt Collector Jadi Tahanan
Ilustrasi pengeroyokan oleh debt collector. [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Sekelompok debt collector terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang nasabah.

Empat orang debt collector kini jadi tahanan gara-gara tindakan anarkis yang dilakukan mereka.

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di rumah korban, di Kediri, Jawa Timur dan terekam kamera sampai videonya viral.

Mengutip dari Antara, Rabu (12/5/2021), awalnya debt collector mendatangi rumah RB, nasabah sebuah koperasi di Mojoroto, Kediri.

Baca Juga:Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

Begitu korban keluar dari rumah, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya.

Saat pengeroyokan, korban sempat lari sampai seorang warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku.

Kasus pengeroyokan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap.

"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra .

Baca Juga:Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta

Ia menyebutkan inisial para pelaku itu, yakni LHT (25) dan DE (31), keduanya warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, ARPG (21) warga Kelurahan Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, lalu AS (26) warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Rizkika menyebut, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung.

Para pelaku mengakui bekerja sebagai penagih utang. Mereka mendatangi nasabah yang mempunyai tunggakan utang Rp 1,2 juta karena tak membayar setahun.

Atas tindak penggeroyokan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini