Transaksi di Laut, Bungkusan Teh China Ternyata Isinya 20 Kg Sabu-sabu

Sebanyak tujuh pelaku diamankan.

Husna Rahmayunita
Rabu, 26 Mei 2021 | 17:59 WIB
Transaksi di Laut, Bungkusan Teh China Ternyata Isinya 20 Kg Sabu-sabu
BNN Provinsi Kaltara ungkap penyelundupan narkoba sabu-sabsebanyak 20,3 kilogram. (Antara/Susylo Asmalyah)

SuaraKalbar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.

Modus yang digunakan para pelaku kali ini, yakni menyimpan narkoba seberat 20,3 kg dalam dalam bungkusan teh China.

Ada tujuh orang pelaku yang diamankan dalam kasus narkoba ini. Mereka yakni BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42) yang ditangkap di perairan Mangkupadi, Bulungan.

Kepala BNN Kaltara Brigjen Pol Samudi mengungkapkan bahwa tim mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyelundupan sabu.

Baca Juga:Polisi Aktif Cari Sampingan, Aiptu ES Lima Tahun Bisnis Ganja dan Sabu

"Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nakhoda kapal ini, pukul 09.00 WITA, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip dari Antara.

KM Tiga Putri 10 merupakan kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya.

Ternyata rute itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu menuju Makassar dan Palu.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan karung putih, saat dibuka isinya narkotika jenis sabu, beratnya 20,3 kg.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke BNN Kaltara di Tarakan untuk dikembangkan, sedangkan kapal diamankan di Polairud.

Baca Juga:Oknum Anggota Polri Pangkat Aiptu Jadi Pengedar Narkoba

Saat diperiksa penyidik, nakhoda berinisial BH (36) laki-laki mengaku ini kedua kalinya dia membawa sabu menuju Sulawesi. 

Sabu berasal dari Tawau merupakan jaringan internasional ini transaksi dilakukan di tengah laut, yakni di perairan Mangkupadi, di mana sabu dikemas dalam bungkusan teh China.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini