Pakai E-Voting, Pilkades Serentak di Kubu Raya Digelar Oktober 2021

Setidaknya ada 44 desa yang akan menggelar Pilkades.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 28 Mei 2021 | 13:54 WIB
Pakai E-Voting, Pilkades Serentak di Kubu Raya Digelar Oktober 2021
Ilustrasi Pilkades. [Antara]

SuaraKalbar.id - Pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak akan digelar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dalam waktu dekat.

Setidaknya ada 44 desa yang akan menggelar Pilkades di Kubu Raya pada Oktober 2021 mendatang.

Lantaran masih situasi pandemi, Pilkades pun dilangsungkan dengan sistem e-voting.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah.

Baca Juga:Unik, Tak Ada Calon Lain Suami Istri Maju di Pilkades Purwakarta

"Dalam pelaksanaannya, kita akan berupaya membangun pola yang efektif dan cepat serta menghindari hal-hal yang tidak efisien selama ini dengan sistem elektronik," ujarnya Kamis (27/5/2021) seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, banyak dinamika yang akan terjadi dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kubu Raya karena saat ini mulai dari tahap persiapan, Indonesia masih di tengah pandemi COVID-19.

"Mudah-mudahan pandemi ini bisa selesai pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 nantinya. Namun kita harus bisa menyiapkan beberapa langkah antisipasi terkait berbagai kemungkinan yang terjadi, agar persiapan benar-benar matang," tuturnya.

Dia menjelaskan, Pemkab Kubu Raya juga melakukan pemilihan atau demokrasi yang lebih menimbulkan hal-hal yang berproses dengan tanpa banyak menimbulkan sesuatu yang tidak baik.

"Untuk proses sosialisasi sudah kita laksanakan sejak tahun 2020 lalu dan saat ini berbagai persiapan terus kita lakukan," sambungnya.

Baca Juga:Catat Daerahnya! Pilkades Serentak di 29 Desa Siap Digelar

Jakariansyah mengatakan, pembahasan persiapan Pilkades dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan Penjabat.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, untuk menuju proses pelaksanaan pilkades serentak akan banyak hal yang terjadi dan perlu diantisipasi,.

Seperti soal beredarnya hoaks di tengah masyarakat yang harus diredam seminimal mungkin, karena meski pelaksanaan pemilihan hanya tingkat desa, namun tidak menutup kemungkinan suasananya seperti pilkada.

"Pemkab Kubu Raya akan berupaya mengawal ini semaksimal mungkin agar proses pilkades serentak bisa berjalan maksimal dan melahirkan pemimpin yang benar-benar bisa memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan daerah yang dipimpinnya," ujar Muda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini