SuaraKalbar.id - Seorang narapidana atau napi meninggal dunia. Napi tersebut tersangka kasus senpi ilegal yang ditahan Polres Sekadau, Kalimantan Barat.
Y (54) ditahan karena kasus senjata api rakitan ilegal sejak 13 Maret 2021 lalu. Tersangka meninggal dunia karena sakit.
Kapolres Sekadau, AKBP K Tri Panungko menerangkan Y menderita sakit dan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pontianak.
Berdasarkan diagonosis dokter, Y mengalami gula darah tinggi, infeksi paru-paru dan radang tenggorokan yang membuatnya sulit mengkonsumsi makanan.
Baca Juga:Aksinya Terbongkar, Ini Tampang Dalang Tambang Emas Ilegal di Sekadau
Tersangka kasus senpi ilegal itu kembali ditahan saat kondisi kesehatannya membaik.
"Tetapi karena kondisi kesehatannya terus menurun hingga Polres Sekadau memberikan penangguhan penanganan kepada tersangka," ujar Tri, Jumat (29/5/2021) seperti dikutip dari Antara.
"Perkaranya sudah P21 sejak 3 Mei 2021. Karena saat itu, tersangka masih dalam kondisi sakit sehingga jaksa menyarankan agar yang bersangkutan diobati terlebih dahulu di RSUD Sekadau," sambungnya,
Setelah menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Sekadau, tersangka dinyatakan meninggal dunia karena sakit yang diderita tersebut.
Tri menyebut, selama masa perawatan di rumah sakit, tersangka juga selalu dilakukan pendampingan oleh pihak keluarganya.
Baca Juga:Baju Kotor Basah Kuyup, Ulah Licik Penambang Emas di Sekadau Terbongkar
"Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka kasusnya dinyatakan selesai. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam kasus ini," pungkas Tri.