SuaraKalbar.id - Polisi berhasil membongkar aktivitas penambang emas ilegal di Sekadau Hulu, Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Dua pelaku penambang emas diamankan.
Kapolsek Sekadau Hulu Ipda Sudarsono menuturkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Polisi lalu menuju lokasi di Daerah Arah Jalan Sunsong, Dusun Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, Kamis (20/5/2021).
"Mendapati informasi tersebut petugas berangkat untuk melakukan penertiban kegiatan pertambangan emas yang dimaksud," ujar Sudarsono seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp 947.000 per Gram
Benar saja, setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan dua orang dengan keadaan pakaian kotor dan basah.
Mereka diduga baru selesai melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di Sekadau Hulu.
"Setelah diberhentikan dan ditanya secara lisan ke dua orang tersebut mengakui bahwa baru pulang dari mengemas alat di lokasi menambang emas yang berada di Dusun Nanga
Biaban," sambung Sudarso.
Petugas meminta ke dua orang tersebut untuk menunjukkan di mana lokasi melakukan kegiatan penambangan emas.
Setelah sampai di lokasi kegiatan penambangan emas yang berada di Riam Tengkurak daerah Dusun Nanga Biaban, petugas menemukan alat yang diduga digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan emas.
Baca Juga:2.500 Hektar Lahan di Desa Rante Balla Berpotensi Mengandung Emas
"Petugas langsung mengamankan terlapor beserta barang bukti yang berada di lokasi ke Polsek Sekadau Hulu Polres Sekadau guna proses lebih lanjut," kata Sudarso.
Para pelaku diamankan guna proses hukum lebih lanjut.