SuaraKalbar.id - Seorang pria yang diduga bos penambang emas liar di Sekadau, Kalimantan Barat dibekuk polisi. Pria tersebut berinisial AK.
Ak diduga sebagai dalang aktivitas Pekerjaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sekadau Hulu. Ia diketahui sebagai pemilik tanah beserta mesin penambang emas ilegal.
Mengutip Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), tak sendirian, pelaku diamankan bersama seorang saksi yang berinisial AL pada Kamis (20/5/2021) sore.
"Tersangka merupakan pemodal mesin, sekaligus pemilik lahan yang berada di Riam Tengkurak, Desa Nanga Biaban," ungkap Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Sudarsono, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga:Lampu Jembatan Paralel Landak Dirusak Sosok Misterius
Dia mengatakan, AK telah digiring dan ditahan di Polres Sekadau guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini sudah dalam proses penyidikan kasus tersebut di Polsek Sekadau Hulu, dan tersangka sudah kita tahan di rutan Polres Sekadau, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatnnya, tersangka akan diancam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Usai penangkapan bos penambang emas ini, Sudarsono menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah bantaran sungai Menterap untuk kompak memberantas aktivitas PETI
"Aktivitas pekerja ilegal tersebut dapat merusak lingkungan, khususnya mencemari sungai Menterap. Jika ada pekerjaan PETI di wilayah tersebut, untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib," pungkasnya.
Baca Juga:Pengumuman! Kabupaten Bengkayang Buka Seleksi CPNS Sampai Akhir Mei 2021
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar aktivitas penambang emas ilegal di Sekadau Hulu, Sekadau.
- 1
- 2