Selain Bekas Tebangan Kayu, Hakim Temukan Ini di Lokasi Illegal Logging

Dua orang jadi terdakwa dalam kasus ini.

Husna Rahmayunita
Selasa, 01 Juni 2021 | 09:04 WIB
Selain Bekas Tebangan Kayu, Hakim Temukan Ini di Lokasi Illegal Logging
Ilustrasi - illegal logging atau pembalakan liar diamankan polisi (Antara)

SuaraKalbar.id - Pada Februari 2021 silam, petugas kehutanan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat membongkar aktivitas pembalakan liar atau illegal logging.

Dua orang yakni Mustam dan Hambali ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka terseret setelah petugas mememukan tumpukan kayu jenis balok di tepi jalan Lintas Utara di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.

Kekinian kasus dugaan illegal logging ini disidangkan. Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang pemeriksaan barang bukti dan lokasi dugaan terjadinya aktivitas penebangan kayu secara liar. Majelis hakim mengungkap penemuannya di lokasi tersebut.

"Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa, termasuk pemilik lahan serta areal kawasan hutan baik hutan produksi terbatas mau pun hutan pengguna lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri, Senin (1/6/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Kapuas Hulu Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Guru Terbanyak Dibutuhkah

Kayu hasil pembalakan liar yang melanggar hukum [Shutterstock]
Kayu hasil pembalakan liar yang melanggar hukum [Shutterstock]

Sekar menyampaikan di lokasi hutan yang diduga terjadinya aktivitas ilegal logging tersebut ditemukan beberapa patok batas kawasan antara kawasan Hutan Pengguna Lainnya (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah terpasang di atas tanah.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi aktivitas ilegal logging para terdakwa.

Kendati begitu pihaknya belum bisa memastikan apakan temuan tersebut adalah barang bukti illegal logging atau tidak.

"Memang tadi kami temukan bekas tebangan kayu dan juga sejumlah patok batas, tetapi untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, itu mesti ada keterangan ahli dari kehutanan untuk membaca peta kawasan hutan," kata Sekar.

Lebih lanjut, dia menerangkan sidang lanjutan perkara ilegal logging tersebut akan kembali digelar dengan mendatangkan saksi ahli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini