Selain Bekas Tebangan Kayu, Hakim Temukan Ini di Lokasi Illegal Logging

Dua orang jadi terdakwa dalam kasus ini.

Husna Rahmayunita
Selasa, 01 Juni 2021 | 09:04 WIB
Selain Bekas Tebangan Kayu, Hakim Temukan Ini di Lokasi Illegal Logging
Ilustrasi - illegal logging atau pembalakan liar diamankan polisi (Antara)

SuaraKalbar.id - Pada Februari 2021 silam, petugas kehutanan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat membongkar aktivitas pembalakan liar atau illegal logging.

Dua orang yakni Mustam dan Hambali ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka terseret setelah petugas mememukan tumpukan kayu jenis balok di tepi jalan Lintas Utara di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.

Kekinian kasus dugaan illegal logging ini disidangkan. Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang pemeriksaan barang bukti dan lokasi dugaan terjadinya aktivitas penebangan kayu secara liar. Majelis hakim mengungkap penemuannya di lokasi tersebut.

"Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa, termasuk pemilik lahan serta areal kawasan hutan baik hutan produksi terbatas mau pun hutan pengguna lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri, Senin (1/6/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Kapuas Hulu Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Guru Terbanyak Dibutuhkah

Kayu hasil pembalakan liar yang melanggar hukum [Shutterstock]
Kayu hasil pembalakan liar yang melanggar hukum [Shutterstock]

Sekar menyampaikan di lokasi hutan yang diduga terjadinya aktivitas ilegal logging tersebut ditemukan beberapa patok batas kawasan antara kawasan Hutan Pengguna Lainnya (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah terpasang di atas tanah.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi aktivitas ilegal logging para terdakwa.

Kendati begitu pihaknya belum bisa memastikan apakan temuan tersebut adalah barang bukti illegal logging atau tidak.

"Memang tadi kami temukan bekas tebangan kayu dan juga sejumlah patok batas, tetapi untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, itu mesti ada keterangan ahli dari kehutanan untuk membaca peta kawasan hutan," kata Sekar.

Lebih lanjut, dia menerangkan sidang lanjutan perkara ilegal logging tersebut akan kembali digelar dengan mendatangkan saksi ahli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini