Dituduh Ganggu Tetangga, Pria Pontianak Aniaya Ayah hingga Luka Parah

Pelaku digiring ke Polsek Pontianak Timur.

Husna Rahmayunita
Kamis, 03 Juni 2021 | 13:42 WIB
Dituduh Ganggu Tetangga,  Pria Pontianak Aniaya Ayah hingga Luka Parah
Ilustrasi- anak aniaya ayah di Pontianak (Shutterstock).

Lemparan itu telak mengenai kepala ayahnya. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala sebelah kiri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut.

Tak menunggu lama, laporan itu segera ditindaklanjuti. Anggota Polsek Pontianak Timur mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya, tersangka tidak melakukan perlawanan dan setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Sebelum Digerebek, Warga Sebut Pasutri Penyekap Remaja di Tangsel Lagi Pangkuan

"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," kata Rully.

Kini, tersangka Dede masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Pontianak Timur.

"Penyidik masih mendalami apa motif tersangka mengamuk dan marah-marah di kos itu," tutur Rully.

Ia menjelaskan, tersangka Dede dapat dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan untuk pemulihan luka pada kepalanya.

Baca Juga:Pilihan Transportasi dari Pontianak ke Singkawang buat Pelancong

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini