Kini, tersangka Dede masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Pontianak Timur.
"Penyidik masih mendalami apa motif tersangka mengamuk dan marah-marah di kos itu," tutur Rully.
Ia menjelaskan, tersangka Dede dapat dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan untuk pemulihan luka pada kepalanya.
Baca Juga:Sebelum Digerebek, Warga Sebut Pasutri Penyekap Remaja di Tangsel Lagi Pangkuan
Kontributor : Ocsya Ade CP