SuaraKalbar.id - TR (22) pemuda dibui lantaran diduga jadi hacker. Dia disinyalir membobol situs Mola TV, milik PT Global Media Visual.
Pemuda asal Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat tersebut tersandung kasus peretasan dan kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Bupati Kayong Utara Citra Duani pun mengatakan dirinya telah menemui TR belum lama ini.
Ia mengabarkan kondisi TR dalam keadaan baik di penjara.
Baca Juga:Viral Beda Data Kematian Covid-19 di Kalimantan Barat, Publik Bertanya-tanya
Tak tahu melanggar hak cipta
TR diduga meretas layanan tv streaming Over The Top Mola TV sudah cukup lama dan telah menghasilkan pundi-pundi rupiah dari hasil meretas layanan itu di situs Mola TV.
Diperkirakan, sudah enam bulan terakhir TR mendapat untung dari iklan diduga dari Mola TV yang diretasnya.
Citra mengatakan TR tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu akan melanggar aturan hak cipta.
Dia juga tidak menyangka akan berurusan dengan pihak hukum.
Baca Juga:5 Fakta Unik Bengkayang, Salah Satunya Kampung Adat Terbaik
"Katanya sejak enam bulan lalu dapat penghasilan dari Iklan. Ia pun dia tidak tahu kalau uang dari iklan yang masuk ke rekeningnya dia itu termasuk melanggar hukum," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/6/2021).
"Inikan pelanggaran hak cipta, jadi kita disarankan pihak Polda Metro, agar di mediasi ke pihak Mola Tv saja," sambungnya.
Disiapkan kuasa hukum
Terkait kasus ini, Citra juga mengatakan pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum untuk TR dan berusaha melakukan medias kepada pihak yang bersangkutan.
"Kami juga telah komunikasi dengan Polda Metro Jaya untuk bisa membuka ruang untuk mediasi ke pihak Mola Tv, agar kasus ini dapat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan terlebih dahulu karena TR sendiri ini hanya tersandung masalah hak cipta kalau kita lihat," terang Citra.
"Intinya selaku bupati akan memberikan bantuan hukum dengan mengutamakan jalur preventif terhadap pihak perusahaan Mola TV yang dirugikan tersebut," ungkapnya.
Akan diberi pekerjaan
Lebih lanjut, Citra menambahkan pihaknya akan memberikan pekerjaan kepada TR jika masalah hukum dugaan pelanggaran hak cipta ini sudah kelar.
Alasannya, supaya TR dapat menyalurkan bakatnya untuk hal positif. Citra berharap TR kelak bisa bekerja di salah satu instansi pemerintah.
"Selesai urusannya ini kalau memungkinkan kita bisa bantu masukan menjadi tenaga honorer, ke Kominfo mungkin bisa agar kreativitas mereka bisa disalurkan ke hal yang positif," tuturnya.