SuaraKalbar.id - Gara-gara tarif parkir mahal, inflasi kota pontianak jadi tinggi. Hal itu dicatat Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalbar.
Kenaikan tarif parkir yang diterapkan di Kota Pontianak menjadi pendorong inflasi terbesar di Kalbar pada Juni 2021.
"Pada Juni 2021 di Kalbar dari tiga kota IHK, Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Sintang tercatat inflasi sebesar 0,85 persen (mtm) atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami deflasi sebesar sebesar -0,07 persen (mtm). Andil komoditas pendorong inflasi Kalbar terbesar yakni tarif parkir, andil sebesar 0,1884 persen," ujar Kepala KPw BI Kalbar, Agus Chusaini di Pontianak, Jumat siang.
Agus menjelaskan bahwa andil tarif parkir yang signifikan terhadap inflasi di Kalbar sejalan dengan adanya kebijakan Pemerintah Kota Pontianak yang menaikkan tarif parkir kendaraan yang berlaku mulai Juni 2021.
Baca Juga:Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19
"Pemerintah Kota Pontianak awal Juni 2021 menaikkan tarif parkir sehingga ini menjadi penyumbang inflasi namun secara umum terkendali," kata dia.
Agus menambahkan untuk komoditas lainnya sebagai penyumbang inflasi yang signifikan di Kalbar datang dari aging ayam ras andil 0,1471 persen, sawi hijau andil 0,1442 persen, daging babi andil 0,1217 persen dan kangkung andil 0,0598 persen.
"Sedangkan komoditas penahan inflasi Kalbar pada Juni 2021 tersebut yakni cabai rawit andil -0,1067 persen, telur ayam ras andil -0,0745 persen, jeruk andil -0,0486 persen, ikan kembung andil -0,0243 persen dan cabai merah andil -0,0228 persen," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan mulai 1 Juni 2021 pihaknya menaikkan tarif parkir sebesar Rp1.000 untuk semua jenis kendaraan bermotor dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di kota itu.
"Pandemi COVID-19 telah menyebabkan PAD turun hingga 50 persen dan berdampak pada pelayanan. Perlu dicari sumber-sumber yang meningkatkan PAD salah satunya menaikkan parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan roda empat menjadi Rp3.000," kata dia.
Baca Juga:Tuas PPKM Darurat Ditarik, Apa Pengaruhnya ke Inflasi Juli?
Ia mengatakan Perda Perpakiran tersebut sudah disahkan pada akhir 2020, dan baru dilaksanakan di Juni 2021.
"Dengan kenaikan tarif parkir diharapkan PAD meningkat di atas 30 persen," kata Edi.
Untuk pelaksanaan di lapangan terkait kejelasan petugas parkir, keamanan, ketertiban, dan keteraturan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pelayanan dengan mencetak karcis, menggunakan rompi identitas, kemudian ada titik-titik yang menjadi perhatian penyebab kemacetan.
Untuk pencegahan pungutan liar pihaknya akan menempatkan pengawas di lapangan bersama tim Cyber Pungli dan ada beberapa titik yang terpantau dengan CCTV.
"Untuk tempat-tempat lama tetap akan dilakukan uji petik untuk melihat potensi pengunjung seperti rumah makan yang tadinya ramai begitu pandemi sepi, tapi ada juga yang tetap ramai seperti warung kopi Asiang di Jalan Merapi yang selalu ramai terus artinya tidak berubah atau bahkan ada yang meningkat," katanya. (Antara)