Polisi Pontianak Ancam Penjara 12 Tahun Penimbun Oksigen saat COVID-19 Menggila

Penimbun oksigen bisa didenda Rp50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti menimbun oksigen.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Juli 2021 | 11:37 WIB
Polisi Pontianak Ancam Penjara 12 Tahun Penimbun Oksigen saat COVID-19 Menggila
Penjaga agen oksigen, Asep Zainudin sedang mengisi tabung-tabung oksigen di gerainya Brontokusuman, Mergangsan, Jogja, Senin (5/7/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraKalbar.id - Kepolisian Pontianak ancam penimbun oksigen dengan hukuman 12 tahun penjara. Sebab saat ini oksigen langka dan COVID-19 menggila.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo. Penimbun oksigen bisa didenda Rp50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti menimbun oksigen.

"Saat ini kepolisian masih terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah distributor oksigen di beberapa kecamatan di Pontianak untuk mengantisipasi penimbunan oksigen," kata Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Selasa (6/7/2021).

Dia menjelaskan saat ini oksigen merupakan prioritas dalam penanganan pasien yang terpapar COVID-19.

Baca Juga:Polisi Ancam Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Menimbun Oksigen Medis

"Setiap distributor oksigen di Kota Pontianak masuk dalam pemantauan kami. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas dan penanganan keselamatan bersama," ujarnya.

Menurut dia, siapa saja yang terbukti menimbun oksigen diancam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan ancaman hukuman sampai denda Rp50 miliar.

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan ketersediaan oksigen di rumah sakit di Kota Pontianak masih aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidig Handanu mengatakan saat ini stok oksigen di kota ini aman sehingga masyarakat tidak perlu panik.

"Kemarin pasokan oksigen di Rumah Sakit Kota Pontianak sempat mengalami keterlambatan karena adanya gangguan distribusi di pelabuhan yang hari ini sudah bisa terselesaikan," katanya.

Baca Juga:Darurat! Singkawang Zona Merah COVID-19

Ia menjelaskan, pasokan oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Mohamad Alkadrie Kota Pontianak memang sempat menipis, namun masalah tersebut sudah bisa diatasi dan pasokan oksigen dipastikan tidak ada masalah lagi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Dia menambahkan suplai oksigen di Provinsi Kalbar tergantung distributor dari Pulau Jawa karena di provinsi ini tidak memiliki pabrik oksigen, sementara di Pulau Jawa saat ini sedang mengalami kesulitan oksigen.

"Kebutuhan oksigen di Kota Pontianak dalam beberapa hari terakhir meningkat tiga hingga empat kali lipat dari kondisi biasa. Kebutuhan oksigen paling besar di RSUD Soedarso Pontianak yang mencapai 300 tabung per hari dari total kebutuhan oksigen untuk Kota Pontianak sekitar 1.033 tabung yang semuanya untuk rumah sakit se-Kota Pontianak," katanya.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak panik hingga menyetok oksigen di rumah karena jika dilakukan malah menimbulkan masalah baru. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini