PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Arahan Gubernur Sutarmidji

Dua kota di Kalbar masuk wilayah PPKM Darurat.

Husna Rahmayunita
Rabu, 21 Juli 2021 | 14:48 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Arahan Gubernur Sutarmidji
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraKalbar.id - Pemerintah memutuskan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini juga diberlakukan untuk dua daerah di Kalimantan Barat (Kalbar).

Dua kota di Kalbar, yakni Pontianak dan Singkawang sebelumnya masuk wilayah PPKM Darurat dan melakukan penyekatan di sejumlah titik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kekinian, kedua daerah juga akan memperpanjang PPKM Darurat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson.

"Awalnya penerapan PPKM ini dilaksanakan dari tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli. Namun, kembali kita perpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli," ungkapnya, Rabu (21/7/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Heboh Video Pasar Ricuh Akibat PPKM Darurat, Youtuber Ini Diciduk Polisi

Ia mengatakan kebijakan ini juga ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 185 /Kesra/2021 tentang pelaksanaan instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,

Berdasarkan instruksi itu, pemerintah provinsi meminta para bupati dan wali kota selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021.

"Satgas Covid-19 kabupaten/kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat," katanya.

Selain itu, Kadinkes Kalbar menyebut pemerintah daerah diminta memastikan penderita Covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri bisa memperoleh obat-obatan yang dibutuhkan.

"Bagi penderita Covid-19 dengan CT rendah bergejala ringan harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota maupun provinsi. Sedangkan untuk hal-hal mendesak, kabupaten atau kota dapat menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri," pungkas Harisson.

Baca Juga:Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang Hingga 25 Juli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini