SuaraKalbar.id - Resmi, PPKM Darurat Pontianak diperpanjang hingga 25 Juli sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menyusul penerapan itu, titik penyekatan di Kota Khatulistiwa bakal dikurangi.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Ia mengatakan karena dianggap malah menghambat, kemudian dilakukan pengurangan titik penyekatan PPKM darurat.
Kebijakan itu akan diberlakukan mulai hari ini, Rabu (21/10/2021).
"Mulai hari ini ada beberapa penyekatan ruas jalan, seperti penyekatan di Jalan Ahmad Yani yang dibuka dan beberapa ruas jalan lainnya, karena dinilai justru menghambat, maka dikurangi penyekatannya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Surabaya Mulai Turun Setelah PPKM Darurat
Meski begitu, hal ini tidak berlaku di tempat-tempat yang memicu kerumunan. Di lokasi, tetap akan dilakukan penyekatan dan pengawasan.
"Kuncinya agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan yang menyebabkan penanganan Covid-19 malah tidak selesai-selesai. Kami berharap masyarakat dapat memakluminya sehingga tidak terjadi lonjakan kasus lebih besar lagi apabila hal itu tidak dilakukan," sambungnya.
Edi mengimbau masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri agar selalu berkoordinasi dengan puskesmas setempat agar bisa secara rutin diberikan obat agar cepat sembuh.
"Satgas RT dan RW diharapkan juga membantu dalam memantau warganya agar yang menjalani isolasi mandiri bisa lebih cepat sehat," katanya.
Lebih lanjut, Edi menambahkan pada Rabu (21/7) ini, dirinya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar terkait penanganan Covid-19 di Kota Pontianak.
Baca Juga:Lola Amaria Beri Bantuan Makanan ke Warga yang Isoman karena Covid-19
"Intinya kami menginginkan Pontianak bebas COVID-19 agar masyarakat bisa cepat kembali beraktivitas sehingga perekonomian juga kembali bergerak," ujarnya.
Ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021, maka Pemkot Pontianak juga memperpanjang PPKM untuk mematuhi pemerintah pusat.