20. PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.
21. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.
22. Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.
23. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi “CANGKAL” atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373.
Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?
Itulah aturan lengkap