SuaraKalbar.id - Nasib buruk menimpa seorang pria di Singkawang. Setelah mengunggah postingan di media sosial, ia diperiksa oleh polisi.
Bukan tanpa sebab, pria berinisial FR itu dinilai telah memicu kegaduhan publik. Ia diduga melakukan ujaran kebencian lewat jagat maya.
Adapun ujaran kebencian yang diunggah via facebook oleh pelaku bernuansa SARA.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino membenarkan kalau pihaknya memeriksa FR.
Baca Juga:Tjhai Chui Mie: Jangan Sampai Rumah Sakit di Singkawang Kehabisan Oksigen
"Guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, kita bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa pemilik akun facebook tersebut," ujar David seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2021).
Kendati diperiksa, FR tidak ditahan. Sebab, yang dilakukan oleh FR erupakan kasus UU ITE sehingga butuh proses lebih lanjut.
"Kami masih perlu keterangan saksi ahli seperti ahli bahasa serta keterangan ahli UU ITE. Jadi kasusnya tidak sama dengan tindak pidana biasa," tuturnya.
Dia berharap, agar masyarakat tetap tenang dan sabar dan tidak melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum. Sehingga tidak sampai mengganggu situasi aman yang sudah tercipta di wilayah Kalbar khususnya di Kota Singkawang.

"Kami berharap masyarakat tetap sabar dan tenang mengingat sejauh ini kami telah melakukan pemanggilan dan memeriksa yang bersangkutan. Kami juga berharap masyarakat menunggu proses yang telah berjalan," katanya.
Baca Juga:Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Singkawang
Sementara itu, Sekretaris DPP POM Kota Singkawang, Zulfian mengapresiasi tindakan cepat tanggap Polres Singkawang yang telah memeriksa yang bersangkutan karena telah menimbulkan kegaduhan di media sosial.
- 1
- 2