SuaraKalbar.id - Salah satu pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kota Pontianak ditangkap polisi setelah aksi liciknya terendus.
Pelaku bernama Kiki merupakan salah satu dari kawanan kasus curas. Ia diamankan di Jalan Selat Panjang, Minggu (8/8/2021) lalu.
Kiki beersama empat orang lainnya menjebak korban dengan modus jual beli sepeda motor lewat media sosial.
Penangkapan ini, terjadi setelah korban yang bernama Joni melapor ke Polsek Pontianak Utara.
Baca Juga:Masih Pandemi, Warga Tionghoa di Kalbar Diminta Sembahyang Kubur di Rumah
Awalnya, pelaku menawarkan satu unit sepeda motor motor Honda Vario kepada Joni via medsos.
"Setelah terjadi penawaran, pelaku dan korban bertemu di sekitar kafe 266. Lalu kawanan pelaku merampas uang tunai korban sebesar Rp11,4 juta,” ujar AKP Rully Robinson Polli, Senin (9/8/2021) seperti dikutip dari insidepontianak.com.
Tak tinggal diam, hartanya dibawa kabur, Joni melaporkan ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya mendapatkan titik terang pelaku pencurian itu.
"Pelaku kita tangkap di Jalan Selat Panjang, bersama satu unit sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan," jelasnya.
Baca Juga:PPKM Level 4 Pontianak Berlanjut: Mal Tetap Tutup, Penyekatan Jalan Ditiadakan
Hingga Senin (9/8), empat pelaku lainnya masih diburu. Sementara, Kiki telah mendekam di jeruji besi. Atas perbuatannya jadi pelaku curas, dia dijerat Pasal 365 KUHP
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.