SuaraKalbar.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini juga berlaku di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pontianak PPKM level 4, sejumlah aturan pun diterapkan. Aturan tersebut masih sama dengan PPKM sebelumnya di antaranya mal masih tutup.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, mal masih tutup terkecuali toko-toko yang menjual obat-obatan, makanan dan kebutuhan pokok yang berada di dalam mal.
Namun untuk penyekatan jalan juga sudah ditiadakan. Walau begitu, pencegahan agar tidak terjadi kerumunan tetap dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak.
Baca Juga:PPKM Level 4 Batam Diperpanjang, Mall Tutup-Rumah Makan Take Away
"Kita berharap masyarakat ikut mendukung dalam penerapan PPKM Level 4 ini karena tanpa dukungan masyarakat, akan sulit untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," ujarnya, Rabu (3/8/2021) seperti dikutip dari Antara.
Dia menambahkan, pihaknya izinkan makan dan minum di tempat, tetapi berharap ada kerja sama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku selama PPKM Level 4 ini.
Bagi pengunjung warung kopi maupun rumah makan diperbolehkan untuk makan dan minum di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Diantaranya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan diharapkan tidak berlama-lama," ungkap Edi.
Lebih lanjut, Edi Rusdi Kamtono mengungkap alasan mengapa Kota Pontianak masih berstatus PPKM level 4.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Klaim Mobilitas Warga Jakarta Menurun Selama PPKM Level 4
"Kota Pontianak masih ditetapkan dalam PPKM Level 4 karena dilihat dari tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) tingkat hunian rumah sakit yang dinilai tinggi, kemudian tingkat ketertularan dan kematian, meskipun secara umum kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah melandai dan menurun," katanya.
Ia mengajak warga untuk tetap mematuhi aturan PPKM level 4 selama diberlakukan.