Daftar Rumah Sakit Sediakan Pengobatan Gratis Bagi Warga Tak Mampu di Sambas

Warga kurang mampu bisa berobat gratis di rumah sakit di kelas III.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 17:55 WIB
Daftar Rumah Sakit Sediakan Pengobatan Gratis Bagi Warga Tak Mampu di Sambas
Ilustrasi rumah sakit. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kabar baik datang bagi warga kurang mampu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sebab sebentar lagi, bisa mendapat layanan obat gratis di rumah sakit pemerintah.

Bupati Sambas Satono menyebut, warga kurang mampu yang belum memiliki BPJS bisa berobat gratis di rumah sakit di kelas III.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Jamkesda yang akan dirilis pada Hari Kemerdekaan 2021 nanti.

"Program Jamkesda berobat gratis di kelas III bagi keluarga tidak mampu yang belum memiliki BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan segera diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021," ungkapnya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar, Wali Kota Cimahi Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Program yang akan diluncurkan tepat di Hari Kemerdekaan Ke-76 RI tersebut merupakan bagian dari satu visi misi unggulan Satono-Rofi saat kampanye Pilkada 2020.

Satono memastikan, nantinya bagi siapapun warga masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Sambas semua biaya perawatan dan pengobatannya digratiskan di kelas III di tiga rumah sakit milik pemerintah.

Adapun ketiga rumah sakit tersebut yakni RSUD Sambas, RSUD Pemangkat dan RSUD Teluk Keramat. Jadi semua biaya perawatan akan ditanggung.

"Kita berdoa saja mudah-mudahan tidak ada hambatan. BPJS PBI ini adalah BPJS yang iuran setiap bulannya ditanggung pemerintah melalui APBD," kata Satono.

"Bagi masyarakat yang merasa tidak mampu, maka akan ditanggung pemerintah daerah. Untuk APBD perubahan ini, saya alokasikan sebanyak 350 orang untuk diberikan BPJS PBI, kalau tidak cukup nanti kita tambah," sambungnya.

Baca Juga:Usai Kecelakaan di Jateng, Kiai Miftachul Akhyar akan Dirawat di RS Islam Surabaya

Setelah sembuh pasien akan dilakukan anamnesa (penilaian khusus) apakah pasien tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masuk dalam skala prioritas untuk dibuatkan kartu BPJS PBI yang iuran setiap bulannya ditanggung pemerintah.

Sementara pasien umum yang tidak prioritas untuk dibuatkan kartu BPJS PBI tetap gratis berobat di kelas III.

“Jadi pasien yang masuk kategori prioritas itu adalah pasien yang berobat rutin. Misalnya setiap sebulan sekali atau sebulan dua kali, dia pasti berobat ke rumah sakit. Jika dia sudah punya kartu BPJS mandiri, bisa dialihkan ke BPJS PBI asalkan masuk skala prioritas dan keluarga tidak mampu," pungkas Satono. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini