Polres Mempawah Ungkap Motif Dendam di Balik Tewasnya Ketua DAD AKP Purn Edwar

Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Segedong AKP Purn Edwar tewas setelah terlibat perkelahian dengan seorang pria berinisial MS

Galih Priatmojo
Jum'at, 10 September 2021 | 13:14 WIB
Polres Mempawah Ungkap Motif Dendam di Balik Tewasnya Ketua DAD AKP Purn Edwar
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

SuaraKalbar.id - Pembunuhan terhadap Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Segedong AKP Purn Edwar Rabu (8/9/2021) malam diketahui bermotif dendam.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Resky M Rizal menyebut, pelaku MS menaruh dendam kusumat terhadap mantan Kapolsek Mandor itu sejak lama. Namun, dia belum merinci pemicu dendam tersebut.

“Hasil penyelidikan kita, motif pelaku menganiaya korban, karena dendam yang sudah lama. Dasar kita mengatakan itu adalah, keterangan para saksi dan tetangga korban,” kata AKP Resky, Kamis (9/8/2021) seperti dikutip dari insidepontianak.com.

Resky mengungkapkan, pelaku sejak awal sudah berniat menghabisi korban. Itu diketahui saat pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Sedangkan korban saat menemui pelaku dalam keadaan tidak siap.

Baca Juga:Gubernur Kalimantan Barat Melepas 160 Orang Kontingen Akcaya Berkibar ke PON Papua

“Karena ada yang siap dengan senjata tajam, dan ada yang tidak siap karena tidak tahu, jadi ini disebut penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti itu, MS telah ditetapkan tersangka. Namun, penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan. Sebab, tersangka masih dirawat intensif di RSUD Rubini Mempawah.

“Awalnya dia dirawat di RS Soedarso, dirujuk kembali ke RSUD Rubini,” tutur Resky.

Sedangkan korban yang menderita luka bacok di kepala telah meinggal sebelum dirujuk ke rumah sakit. Adapun pelaku juga menderita luka di leher.

“Pelaku dan korban ini sebenarnya tetangga. Masih dalam satu RT. Karena pelaku yang ditemukan di TKP kedua dalam kondisi luka di leher, kita akan selidiki itu lebih lanjut,” ucap Resky.

Baca Juga:Jelang PON Papua, Begini Persiapan Tim Futsal Kalimantan Barat

Tersangka MS dijerat Pasal 340, 338 KUHP, tentang Pembunuhan dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan yang menyebakan hilangnya nyawa seseorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini