Polres Mempawah Ungkap Motif Dendam di Balik Tewasnya Ketua DAD AKP Purn Edwar

Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Segedong AKP Purn Edwar tewas setelah terlibat perkelahian dengan seorang pria berinisial MS

Galih Priatmojo
Jum'at, 10 September 2021 | 13:14 WIB
Polres Mempawah Ungkap Motif Dendam di Balik Tewasnya Ketua DAD AKP Purn Edwar
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

SuaraKalbar.id - Pembunuhan terhadap Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Segedong AKP Purn Edwar Rabu (8/9/2021) malam diketahui bermotif dendam.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Resky M Rizal menyebut, pelaku MS menaruh dendam kusumat terhadap mantan Kapolsek Mandor itu sejak lama. Namun, dia belum merinci pemicu dendam tersebut.

“Hasil penyelidikan kita, motif pelaku menganiaya korban, karena dendam yang sudah lama. Dasar kita mengatakan itu adalah, keterangan para saksi dan tetangga korban,” kata AKP Resky, Kamis (9/8/2021) seperti dikutip dari insidepontianak.com.

Resky mengungkapkan, pelaku sejak awal sudah berniat menghabisi korban. Itu diketahui saat pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Sedangkan korban saat menemui pelaku dalam keadaan tidak siap.

Baca Juga:Gubernur Kalimantan Barat Melepas 160 Orang Kontingen Akcaya Berkibar ke PON Papua

“Karena ada yang siap dengan senjata tajam, dan ada yang tidak siap karena tidak tahu, jadi ini disebut penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti itu, MS telah ditetapkan tersangka. Namun, penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan. Sebab, tersangka masih dirawat intensif di RSUD Rubini Mempawah.

“Awalnya dia dirawat di RS Soedarso, dirujuk kembali ke RSUD Rubini,” tutur Resky.

Sedangkan korban yang menderita luka bacok di kepala telah meinggal sebelum dirujuk ke rumah sakit. Adapun pelaku juga menderita luka di leher.

“Pelaku dan korban ini sebenarnya tetangga. Masih dalam satu RT. Karena pelaku yang ditemukan di TKP kedua dalam kondisi luka di leher, kita akan selidiki itu lebih lanjut,” ucap Resky.

Baca Juga:Jelang PON Papua, Begini Persiapan Tim Futsal Kalimantan Barat

Tersangka MS dijerat Pasal 340, 338 KUHP, tentang Pembunuhan dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan yang menyebakan hilangnya nyawa seseorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini