Rangkuman Viral Santri Tutup Telinga, Yenny Wahid sampai Sujiwo Tejo Buka Suara

Dalam video viral itu, para santri tampak sedang mengantre untuk divaksin di sebuah ruangan dan tiba-tiba kompak tutup telinga saat mendengar musik barat.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 September 2021 | 09:24 WIB
Rangkuman Viral Santri Tutup Telinga, Yenny Wahid sampai Sujiwo Tejo Buka Suara
viral video santri tutup kuping saat dengar musik di kegiatan vaksinasi. [twitter]

Namun, jika ada pihak tertentu yang memilih tak mendengarkan musik, dia bisa menerimanya.

“Aku suka musik dan hidup antara lain dari musik pula, tapi kubela hak siapapun untuk tak mau mendengarkan musik,” kata Sujiwo Tejo.

Hukum Mendengarkan Lagu dan Musik dalam Islam

Saat ini musik menjadi hal yang selalu melekat dalam kehidupan sehari-hari. Semua orang pasti mengenal musik dan bahkan menyukainya. Namun dalam kehidupan sehari-hari kita selalu dihadapkan dengan pertanyaan tentang apakah hukum mendengarkan musik itu haram atau pun tidak.

Baca Juga:Viral Video Santri Tutup Kuping saat Ada Musik, Putri Gus Dur: Bukan Indikator Radikal

Hukum mendengarkan musik, lagu atau bunyi-bunyian menjadi perbincangan di kalangan ulama. Bahkan ulama berbeda pendapat ada yang mengharamkannya dan sebagian ada yang memperbolehkannya.

Dilansir dari laman NU Online, Imam Al-Ghazali memiliki pandangan tersendiri terhadap musik. Dalam ringkasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu maupun nyanyian. Berikut adalah pendapat Imam Al-Ghazali.

“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.

Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain”.

Baca Juga:Bela Sikap Para Santri Tutup Telinga Saat Dengar Musik, Gus Nadir: Mereka Sangat Toleransi

Di samping itu ada beberapa ulama yang justru mengharamkan seni musik seperti Imam Ibnu Al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam Asy Syaukani berdasarkan Al-Quran pada Surat Luqman ayat 6, yang berbunyi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini