4 Cara Cek IMEI HP, Cegah Penipuan Beli Ponsel Bekas

International Mobile Equipment Identity atau lebih dikenal IMEI seharusnya ada di setiap HP. Bahkan di sejumlah perangkat komunikasi dan elektronik memiliki kode ini.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 19 September 2021 | 15:08 WIB
4 Cara Cek IMEI HP, Cegah Penipuan Beli Ponsel Bekas
Ilustrasi ponsel buatan LG. [Shutterstock]

1. Melihat kardus pembelian

Cara selanjutnya adalah dengan melihat kardus pembelian HP. Di bagian belakang kardus HP biasanya akan tersedia kode IMEI yang tentunya sudah secara resmi dikeluarkan. Cara satu ini cukup mudah untuk cek IMEI HP kamu.

2. Melalui pengaturan di HP

Lebih praktis, kamu bisa melakukan cek IMEI melalui pengaturan di HP kamu. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu pergi ke 'Pengaturan' atau 'Setting' di HP. Biasanya informasi mengenai kode IMEI ada pada kolom 'About'.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Bekuk Begal Warkop di Tangsel, Terlacak Lewat IMEI HP

3. Menggunakan nomor USSD

Makin mudah, cara cek IMEI lainnya adalah melalui nomor USSD. Caranya, kamu hanya perlu melakukan panggilan ke *#06#. Secara otomatis, kode IMEI kamu akan muncul.

4. Melalui situs Kemenperin

Cara cek IMEI HP yang pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi Kemenperin di situs www.kemenperin.go.id/imei atau https://imei.kemenperin.go.id/.

Saat akhirnya situs tersebut terbuka, kamu bisa langsung memasukan nomor IMEI perangkat. Secara otomatis, keterangan memgenai apakah nomor tersebut terdaftar atau tidak akan muncul.

Baca Juga:Ingin Beli iPhone 8 Plus Bekas, Pertanyaan Pembeli Ini Bikin Ngakak

Ketahui apakah termasuk HP ilegal atau legal melalui pengecekan IMEI di situs Kemenperin ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini