Dikutip dari ayobandung.com--jaringan Suara.com, fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan, ada perbedaan pendapat mengenai apakah menyentuh perempuan dapat membatalkan wudu atau tidak.
Pendapat yang pertama menjelaskan, persentuhan laki-laki dengan perempuan tidak membatalkan wudhu. Adanya perbedaan apakah menyentuh sebatas 'menyentuh' dengan menyentuh sebagai jima' menyebabkan ulama terbagi di tiga pendapat besar.
Pendapat pertama menjadi pegangan dari mazhab Hanafi. Sementara, pendapat kedua yang mengatakan, menyentuh perempuan membatalkan wudu diamini oleh ulama dari mazhab Syafii dan Hanbali.
Berbeda dari tiga mazhab tersebut, ulama Malikiyah berpendapat bahwa persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan membatalkan wudu apabila menimbulkan syahwat.
Baca Juga:5 Momen Lamaran Putri Tanjung, Bikin Warganet Patah Hati
Dalam hal ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpegang kepada pendapat pertama, yakni tidak membatalkan wudu.
Meski demikian, pendapat kedua menjadi landasan bagi Imam Syafi'i untuk berfatwa bahwa memegang perempuan dapat membatalkan wudu.
Seperti ditukil dari Ibnu Rusyd, Imam Syafii berpendapat bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat, baik menimbulkan berahi atau tidak, maka batal wudhunya.
Sementara, ada riwayat lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan semua mahram.
Baca Juga:Wajah Jonathan Frizzy Luka, Benny Simanjuntak: Anak Saya Ijonk