SuaraKalbar.id - Tersangka kasus dugaan terorisme Ustaz Ahmad Farid Okbah pernah aktif di Afghanistan menjadi koordinator Jamaah Islamiyah (JI) untuk Al Qaeda. Ahmad Farid juga disebut sudah menyebarkan paham JI sejak 29 tahun silam atau tahun 1992 lalu.
Hal itu dinyatakan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid. Menurutnya, Ahmad Farid sempat menjalani pelatihan di Afghanistan. Dia sibuk mengurusi JI yang bekerjasama dengan Al Qaeda di sana.
"Farid Ahmad Okbah bukan pelatihan di Afghanistan. (Ia) semacam afiliator atau koordinator JI untuk Al Qaeda di Afghanistan," terang Ahmad saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (17/11/2021).
Ahmad bercerita kalau Ahmad Farid itu ditunjuk sebagai ustaz untuk melatih sejumlah kader ustaz guna menyebarkan visi dan misi JI. Adapun yang dilakukannya ialah dengan melakukan pendalaman kitab wahabi maupun fiqih jihad.
Baca Juga:Jejak Ustaz yang Ditangkap Densus, dari Jebolan Ponpes Baasyir hingga Ikut Bantu Al Qaeda
"Kemudian dikembangkan kepada kader-kader pesantren JI dan anggota-anggota JI di daerah-daerah dengan mengadakan dauroh-dauroh," ujarnya.
Tiga Tersangka
Sebelumnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga:BNPT Sebut Terduga Terorisme Ahmad Farid Sebarkan Paham Kelompok JI Sejak 1992
Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa (16/11/2021) pagi tadi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Berdasar penulusuran Suara.com satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Merujuk laman https://mui.or.id/pages-2/komisi-fatwa/ yang diakses hari ini pukul 15.51 WIB, dia tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pada kolom nomor 24.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.
"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Sementara Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.