Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar Hanya Bisa Dihentikan atas Perintah Presiden

Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kalimantan Barat (Kalbar) hanya bisa dihentikan atas perintah presiden.

Chandra Iswinarno
Kamis, 25 November 2021 | 18:36 WIB
Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar Hanya Bisa Dihentikan atas Perintah Presiden
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono (ketiga kanan) berbincang bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji (kiri) saat mengunjungi Kantor Taman Wisata Alam (TWA) Baning di Sintang, Kamis (25/11/2021). [Antara/Jessica Helena Wuysang [Teofilusianto Timotius]

Bambang juga mengemukakan, DAS dan Sub DAS Kapuas harus menjadi prioritas yang dikelola. Dalam proses pengelolaannya, dia mengatakan, harus memenuhi prinsip norma-norma layaknya sebuah DAS yang baru bisa dijaga.

"Sehingga di sini, upaya pemulihan lingkungan memerlukan pekerjaan stakeholder," ucap Bambang.

Sebagai tindak lanjut, ia menyampaikan, Kementerian LHK akan berkoordinasi dengan kementerian serta pemerintah daerah, seperti Kementerian PUPR, gubernur dan bupati yang wilayahnya dilalui DAS tersebut.

Daerah tersebut meliputi kawasan Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau dan Kubu Raya Pontianak dalam satu aliran DAS yang harus lihat bersama apa penyebab-penyebabnya.

Baca Juga:Biar Mata Tak Pedas, Begini Tips Mengupas Bawang Ala Gubernur Kalbar Sutarmidji

"Yang paling penting utama, memulihkan kembali DAS dan Sub DAS yang dari awal sudah seperti itu dan mengembalikan kondisinya, sehingga dengan pemulihan lingkungan serta pembangunan berwawasan lingkungan dengan prinsip sesuai kearifan lokal," jelas Bambang.

Selain itu, dia juga menyatakan, pemulihan lingkungan akan perlu dilakukan dengan menanaman pohon kembali.

Sedangkan terkait, perizinan alih fungsi hutan dan penambangan liar perlu dilihat usaha yang diberikan pemerintah sudah ada aturannya dari sejak undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang selama ini diketahui adalah izin lingkungan.

"Kita lebih ketat karena dari kajian lingkungan hidup strategis yang harus sudah dimiliki oleh gubernur dan bupati bisa menetapkan tata ruangnya," katanya. (Antara)

Baca Juga:Banjir Kalbar, Gubernur Sutarmidji Imbau Daerah Terdampak untuk Tetapkan Status Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini