Selain itu, dia juga menyatakan, pemulihan lingkungan akan perlu dilakukan dengan menanaman pohon kembali.
Sedangkan terkait, perizinan alih fungsi hutan dan penambangan liar perlu dilihat usaha yang diberikan pemerintah sudah ada aturannya dari sejak undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang selama ini diketahui adalah izin lingkungan.
"Kita lebih ketat karena dari kajian lingkungan hidup strategis yang harus sudah dimiliki oleh gubernur dan bupati bisa menetapkan tata ruangnya," katanya. (Antara)
Baca Juga:Biar Mata Tak Pedas, Begini Tips Mengupas Bawang Ala Gubernur Kalbar Sutarmidji