DPRD Bengkayang Tolak Ranperda 2022, Ini Alasannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), menolak Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Riki Chandra
Selasa, 30 November 2021 | 17:09 WIB
DPRD Bengkayang Tolak Ranperda 2022, Ini Alasannya
Sidang Paripurna Ranperda Bengkayang. [Dok.Istimewa]

SuaraKalbar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), menolak Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Penolakan persetujuan Ranperda 2022 itu disampaikan langsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Selasa malam (29/11/2021).

Sebelum memberikan keputusan, Badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat pembahasan terkait hal tersebut.

Dari rapat tersebut, Tim badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang berupaya memberikan pendapat, saran serta masukan kepada TAPD Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga:Kawasan Kantor Bupati Bengkayang Bakal Jadi Pusat Olahraga dan Seni

“Dengan harapan dapat terjadi keselarasan dan penyesuaian semua aspek kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkayang,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com.

Esidorus menyampaikan, dari rancangan peraturan daerah itu ada 12 pokok hal utama ditolaknya rancangan APBD Tahun 2022 tersebut.

Beberapa di antaranya, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana yang bersumber dari dana PEN senilai Rp 250 Milyar.

Menurutnya, suku bunga pinjaman sebesar 6,19% satu kali pagu terlalu besar. Ini dibayarkan selama delapan tahun senilai Rp 15,4 Milyar. Apalagi, kerjasama itu kata dia, tak dilengkapi dengan dokumen perencanaan berupa kajian akademis.

“Bahwa perencanaan dan pengawasan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman daerah PEN tidak berdasarkan asas efektivitas dan efisiensi, serta cenderung tidak prosedural,” kata Esidorus.

Baca Juga:Kabupaten Bengkayang Ajukan Pinjaman Dana PEN Rp250 Miliar

Tak hanya itu, kebijakan pemerintah daerah pada program PEN, terkait dengan pembayaran bunga pinjaman tak sesuai.

REKOMENDASI

News

Terkini