Tiga Personel Polres Kayong Utara Dipecat Tidak Hormat

Tiga personel Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), dipecat secara tidak hormat.

Riki Chandra
Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:19 WIB
Tiga Personel Polres Kayong Utara Dipecat Tidak Hormat
Upacara pemecatan tiga personel Polres Kayong Utara. [Dok.Antara]

SuaraKalbar.id - Tiga personel Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), dipecat secara tidak hormat. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021 kepada pada Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.

"Pemecatan terhadap tiga personel ini sebenarnya sudah turun pada bulan Oktober 2021 lalu, namun baru diupacarakan secara resmi. Setelah surat keputusan turun, upacara pemecatan digelar. Pemecatan ini lakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Jumat (3/12/2021).

Secara simbolis, Kapolres mencoret foto ketiga personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut. Upacara berjalan lancar dan tertib.

AKBP Bambang mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan momen keprihatinan tapi bukan untuk bersedih. Saat ini adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur.

Baca Juga:Pecat 3 Anak Buah, Kapolres Bambang: Pemecatan Jalan Terbaik Bersihkan Sampah Tak Berguna

"Seharusnya hal ini tidak terjadi karena proses pemecatan ini memakan waktu cukup panjang. Namun karena ketiganya tidak juga menunjukkan perubahan perilaku dan mental maka pemecatan adalah jalan terbaik untuk membersihkan organisasi dari sampah yang tidak berguna. Saya terus mengimbau dan mengajak seluruh jajaran personel Polri di Kayong Utara untuk terus menjalankan tugas dan pengabdian dengan sebaik - baiknya," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini