SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Dia diduga menganiaya seorang tahanan Polres Bener Meriah hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, oknum polisi tersebut bertugas di Polres Bener Meriah. Penahanan oknum polisi tersebut untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, Propam Polda Aceh telah menahan oknum Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ditindaklanjuti pencopotan jabatan tersebut agar bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh," kata Kombes Pol Winardy, Senin (6/12/2021).
Sebelumnya, tahanan Polres Bener Meriah berinisial S alias F meninggal dunia diduga dianiaya oknum polisi. Sebelum meninggal dunia, S alias F sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin di Banda Aceh.
Baca Juga:Diduga Aniaya Tahanan Hingga Meninggal Dunia, Propam Tahan Polisi Polres Bener Meriah
Menurut Kombes Pol Winardy, Polda Aceh serius menangani setiap pelanggaran, baik pidana maupun tidak, yang dilakukan oknum kepolisian. Mereka yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas sesuai aturan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kombes Pol Winardy mengatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya didampingi sejumlah personel sudah bersilaturahmi ke rumah almarhum S alias F di Desa Alue Jamok, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara.
Pada kesempatan itu, kata Kombes Pol Winardy, Kapolres Bener Meriah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota Polres Bener Meriah yang diduga menganiaya S alias F.
"Kapolres menjamin bahwa oknum tersebut diproses secara hukum. Kapolres juga menyatakan akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang," kata Kombes Pol Winardy. (Antara)
Baca Juga:Mengulik Kisah di Balik Dugaan Perselingkuhan Wanita Bersuami dengan Oknum Polisi Pati