SuaraKalbar.id - Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), dihukum membawa bendera Merah setiap apel gabungan. Hukuman tersebut merupakan sanksi yang diberikan Bupati Ketapang lantaran nilai pelayanan publik di empat SKPD tersebut menduduki posisi terendah.
Empat SKPD itu masing-masing, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Perhubungan.
Bupati Ketapang, Martin Rantan memberikan bendera merah kepada 4 SKPD itu saat menggelar apel gabungan di halaman kantor Bupati Ketapang, baru-baru ini.
Martin Rantan mengucapkan selamat kepada Kepala SKPD beserta jajaran yang telah menerima nilai pelayanan publik, khususnya kepada 12 SKPD dengan kategori nilai tinggi dan 15 organisasi Pemkab Ketapang lainnya dengan kategori nilai sedang.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Dukung Langkah USAID, Mewujudkan Pelayanan Publik yang Baik
“Penilaian pelayanan publik di tahun 2021 ada 16 Perangkat Daerah yang telah berhasil keluar dari kategori nilai rendah saat penilaian pelayanan publik tahun 2020 lalu,” katanya, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Rabu (15/12/2021).
Meski demikian, masih ada empat perangkat daerah yang mendapat kategori nilai rendah. “Untuk kepala perangkat daerah yang mendapat nilai pelayanan publik rendah, maka mendapat hukuman berupa bendera yang mana bendera ini wajib dibawa setiap kali mengikuti apel gabungan,” ketusnya.
Selain itu, Bupati Martin juga meminta agar para sekretaris beserta kasubag, khususnya di empat perangkat daerah dengan nilai rendah agar dapat bekerjasama dengan baik dan membantu kepala perangkat daerah dalam memenuhi komponen-komponen standar pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Martin juga menyampaikan bahwa saat ini perkembangan dan kemajuan sangat pesat dalam berbagai bidang yang ditandai dengan berbagai dinamika perubahan yang tak bisa dihindari. Hal ini pun menjadi tantangan bagi aparatur sipil negara.
“Ini harus dihadapi secara cerdas dengan menciptakan inovasi-inovasi yang menjadi solusi bersama, selain itu jadilah aparatur yang amanah dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, daerah dan bangsa,” harapnya.
Baca Juga:UU HKPD Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Publik Daerah
Bupati Martin menilai, dalam upaya mewujudkan aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, maka diperlukan perubahan mendasar dimulai dengan pola pikir, budaya kerja, serta keteladanan yang mana semangat dari perubahan ini akan membentuk lingkaran pengaruh yang kuat sekaligus menjadikan jejaring individu menjadi unsur penggerak utama perubahan.
“Kami berharap seluruh ASN dilingkungan pemda Ketapang mampu menjadi agen-agen perubahan dilingkungan unit kerja masing-masing,” pintanya.