Malam Tahun Baru, Semua Kendaraan Ukuran Besar Dilarang Masuk Kota Pontianak

Semua kendaraan besar dilarang beroperasi jelang malam Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Riki Chandra
Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:54 WIB
Malam Tahun Baru, Semua Kendaraan Ukuran Besar Dilarang Masuk Kota Pontianak
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi. [Dok.Antara]

SuaraKalbar.id - Semua kendaraan besar dilarang beroperasi jelang malam Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kemacetan di jalan jalan-jalan protokol.

"Untuk kendaraan besar, mulai Jumat (31/12/2021) pukul 00.00 WIB dilarang ke luar dan masuk ke Kota Pontianak. Baru diperbolehkan beroperasi kembali mulai pukul 08.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2022," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi.

Selain mencegah kerumunan, juga mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kemacetan di daerah ini.

Jika memang perlu, pihaknya bersama dengan Satlantas Polresta Pontianak akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura menjadi masing-masing satu arah.

Baca Juga:Sambut Malam Tahun Baru, Warga Pontianak Ramai-ramai Borong Jagung

Menyinggung soal sopir kendaraan besar yang melanggar larangan beroperasi tersebut, Utin menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi tilang dan pengambilan kunci kendaraannya dengan harapan memberikan efek jera.

"Larangan itu, ada pengecualian hanya untuk kendaraan pengangkut BBM. Akan tetapi, kami berharap sebelum malam Tahun Baru 2022 sudah tidak beroperasi lagi," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun guna mencegah agar tidak terpapar varian baru COVID-19 pada tahun baru.

Edi juga menegaskan tidak ada aktivitas arak-arakan pada perayaan malam tahun baru.

"Kami mengimbau masyarakat tetap melaksanakan prokes (protokol kesehatan)," ujarnya.

Baca Juga:Polres Kapuas Hulu Buru 2 DPO Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal

Polresta Pontianak, kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Andi Herindra, telah mendirikan sembilan pos pengamanan dan pelayanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak.

Dalam pengamanan ini melibatkan 3/4 personel dengan dibantu oleh TNI dan Satpol PP serta Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Dengan demikian, total personel yang terlibat dalam pengamanan malam Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak sebanyak 1.500 orang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak