Polres Kapuas Hulu Buru 2 DPO Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal

Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), memburu 2 tersangka kasus pertambangan emas ilegal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Riki Chandra
Kamis, 30 Desember 2021 | 15:29 WIB
Polres Kapuas Hulu Buru 2 DPO Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal
Dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kapuas Hulu Rian Efriza alias Badong (kiri) dan Iqbaludin (kanan). [Dok.Antara]

SuaraKalbar.id - Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), memburu 2 tersangka kasus pertambangan emas ilegal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka bernama Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong.

"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Moh Imam Reza, dikutip dari Antara, Kamis (30/12/2021).

Menurut Imam, kedua tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.

Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.

Baca Juga:Banjir Akibat Deforestasi, Mungkinkah?

Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir.

"Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin," ucap Imam.

Dalam perkara pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator itu telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Disebutkan Imam, selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.

"Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba atau pun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku," pinta Imam.

Baca Juga:493 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Natal 2021

Dikatakan Imam, dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO itu sendiri.

"Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri, ikutilah proses hukum yang ada," imbau Imam. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini