SuaraKalbar.id - Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi pengendara baik motor maupun mobil.
Mengutip laman Polrestabes Semarang, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memperpanjang masa berlaku SIM, Polres Kubu Raya melakukan layanan SIM keliling di beberapa lokasi berikut ini:
Baca Juga:Aura Kasih Ternyata Punya Koleksi Boneka Bayi, Usianya Setara Anak SD
Setiap hari Senin, berlokasi di Polres Kubu Raya
Setiap hari Selasa, berlokasi di BRI Parit Baru
Setiap hari Rabu, berlokasi di Kantor Desa Kuala II
Setiap hari Kamis, berlokasi di BCA Serdam
Setiap hari Jum'at dan Sabtu, berlokasi di Pos Desa Kapur
Baca Juga:Resep Bubur Pedas Pontianak, Anti Gagal Dijamin Nikmat
Adapun waktunya, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB
Jangan lupa sertakan syarat berupa:
Poto kopi KTP sebanyak 2 Lembar
SIM lama yang masih berlaku
Surat Keterangan Dokter
Surat Keterangan Sehat Rohani