Viral Seorang Anak Jadi Korban Perundungan, KPPAD Kalbar Angkat Suara

Menurut Eka, bullying terhadap anak secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014.

Bella
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:18 WIB
Viral Seorang Anak Jadi Korban Perundungan, KPPAD Kalbar Angkat Suara
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati/insidepontianak

"Bagaimana mereka harus berbicara dan bertutur kata yang santun, bukan caci maki, menghujat, bahkan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini