SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 4 kasus prostitusi online di Kota Pontianak dengan menjaring 9 mucikari serta 18 korban yang 7 diantaranya masih anak-anak dibawah umur.
Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, jika terjadi eksploitasi dalam kasus ini.
Hal itu terkait modus mucikari yang berusaha merayu korban akan mendapat uang banyak dari pekerjaan tersebut lewat aplikasi MiChate.
"Mereka menjual para korbannya kepada pelanggan dengan harga 300 sampai 1 juta tergantung negosiasi," Papar Kombes Pol Aman, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga:Supir Mengantuk, Mobil Tabrak Bengkel di Ketapang
Selain mengamankan para mucikari, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah telepon genggam untuk sarana mencari pelanggan dan sejumlah alat kontrasepsi siap pakai.
"Ada sejumlah telepon genggam sebagai sarana mereka melancarkan aksi, serta sejumlah alat kontrasepsi yang memang sudah di siapkan oleh mereka untuk para pelanggan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dan KUHP tentang prostitusi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah.