"Sebelum ditangkap AS sempat menyuruh NF untuk segera pulang ke kampung halamannya, kemudian tim reskrim Polres Kubu Raya melakukan pencarian dengan cepat, dari situ kita mengamankan pelaku NF, barang bukti sebesar Rp. 12, 8 juta serta tiket perjalanan pulang Pontianak-Jakarta serta tes PCR," jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan jika AS sempat melakukan perlawan dan berusaha untuk kabur, maka dari itu dengan terpaksa kami harus melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Untuk kondisi korban sudah mulai sehat dan mulai menjalani masa pemulihan," tutur Kapolres.
Atas perbuatannya itu, Kapolres menyatakan AS dikenakan pasal 365 maksimal 9 tahun penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan, sedangkan NF dikenakan pasal 480 maksimal 4 tahun penjara.(Rabiansyah)