SuaraKalbar.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang menjual minyak goreng diatas Rp 14 ribu per liter.
Hal itu disampaikan Lutfi, saat menggelar jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," tegasnya.
Dirinya juga menegaskan, kepada pihak yang berani melanggar maka akan diproses secara hukum.
Baca Juga:Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata Lutfi.
Adapun Ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dipilih sebagai awal pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga,
Sedangkan di pasar tradisional, pemerintah memberi waktu selama satu minggu untuk penyesuaian.
"Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat. Jadi muai Rabu seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter," kata Lutfi.
Atas kebijakan itu, mendag mengimbau masyarakat agar tidak panik dan membeli minyak goreng dalam jumlah besar.
Baca Juga:Akhirnya, Harga Minyak Goreng di Bontang Sentuh Angka Rp 14 Ribu, Swalayan Ini Diserbu
Dirinya juga berharap, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Dan di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," katanya.