140 Kantong Tuak dan 27 Jerigen Arak Terjaring Dalam Penggerebekan Polisi di Ketapang

Selanjutnya tidak jauh dari lokasi pertama, tim opsnal reskrim kembali melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi arak

Bella
Senin, 24 Januari 2022 | 16:31 WIB
140 Kantong Tuak dan 27 Jerigen Arak Terjaring Dalam Penggerebekan Polisi di Ketapang
Arak yang disita petugas Polres Ketapang saat penggrebekan di Kecamatan Sungai Melayu Kabupaten Ketapang, Minggu (23/1/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/ Agustiandi

SuaraKalbar.id - Wujud komitmen dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan, Polres Ketapang Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 140 kantong tuak dan 27 jerigen arak dari hasil penggerebekan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, mengungkapkan, barang bukti tersebut, diperoleh dari hasil penggerebekan pada dua unit rumah yang digunakan sebagai home industri arak di Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, Minggu (23/1/2022).


“Barang bukti berupa 90 kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 12 jerigen miras jenis arak dan 3 tiga buah dandang dengan ukuran 180 liter, turut juga diamankan seorang tersangka lainnya laki laki berinisial DS (24) yang merupakan karyawan dari tersangka HKL,” paparnya, sepeeti dikutip suarakalbar.co.id, jaringan suara.com.

Selanjutnya tidak jauh dari lokasi pertama, tim opsnal reskrim kembali melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi arak dengan mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial SR (43).

Baca Juga:Heboh! Beredar Video Kebakaran yang Diduga Terjadi di Tempat Agen Gas LPG dan Penjual Bensin Eceran di Kapuas Hulu

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 15 jerigen miras jenis arak, 2 karung beras, 10 karung gula dan 3 buah dandang dengan ukuran 180 liter.

"Kita dapatkan informasi dari warga bahwa ada dua lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu Kabupaten Ketapang, yang dijadikan home industri pembuatan minuman keras jenis arak, yang langsung kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka” ujarnya.

Adapun seluruh tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, langsung di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan para pelaku, dapat dinyatakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

"Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Baca Juga:Bukannya Murah, Malah Langka! Warga Sambas Harus Rela Berdesakan untuk Dapat Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini