Bunuh Mantan Kapolsek, Lalu Berusaha Bunuh Diri, Mansur Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

JPU menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Edward Sudianto.

Bella
Rabu, 26 Januari 2022 | 22:51 WIB
Bunuh Mantan Kapolsek, Lalu Berusaha Bunuh Diri, Mansur Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

"Begitu tiba di depan rumah Edward, tepatnya di samping pagar, terdakwa Mansur mengayunkan parang seleng dari bawah ke atas ke bawah dan mengenai kepala bagian depan korban yang saat itu masih berdiri di teras rumah," paparnya.

Terdakwa kemudian naik ke atas pagar dan mengayunkan parang seleng berkali-kali ke arah kepala sehingga korban roboh bersimbah darah.

"Usai kejadian, terdakwa berlalu pergi. Dalam perjalanan pulang, ia berpikiran tak ingin masalah semakin panjang. Terdakwa Mansur pun berniat membunuh diri dengan menusukkan parang seleng ke perut, namun tak berhasil," ungkapnya.

Ia selanjutnya, menggorokkan parang seleng ke lehernya hingga ia tumbang bersimbah darah dan ditemukan warga.

Baca Juga:26 Ribu Anak di Kapuas Hulu Siap Ikut Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun

Akhirnya, dengan perawatan medis dalam pengawasan ketat pihak Polres Mempawah, nyawa terdakwa Mansur dapat diselamatkan yang berujung proses peradilan yang tengah berlangsung.

Usai pembacaan tuntutan JPU, sidang akan dilanjutkan kembali dengan materi pembelaan terdakwa pada Rabu (2/2/2022), pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini