SuaraKalbar.id - Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin pelaku asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan, dipastikan tetap dipecat.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, menerangkan, hal itu, lantaran upaya banding yang diajukan pelaku ditolak, sehingga hukuman tetap berjalan sesuai putusan persidangan Komisi Kode Etik Polri.
"Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," kata, mengutip Antara, Kamis (27/1/2022).
Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.
Baca Juga:Bikin Gemas, Polisi dan TNI sampai 'Kawal' Kevin Biar Berani Vaksin
"Polri sudah tegas setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Begitu juga dalam kasus ini, yang bersangkutan dipecat karena dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri," katanya.
Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.
BT melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, padahal ia tahu perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, persidangan itu ilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.
Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.