Bejat! Kakek di Paloh Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diimingi Uang Rp 2 Ribu

Hal itu dilakukan saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama beberapa anak yang lainnya.

Bella
Kamis, 27 Januari 2022 | 20:27 WIB
Bejat! Kakek di Paloh Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diimingi Uang Rp 2 Ribu
Tersangka pencabulan di Sambas/ist

SuaraKalbar.id - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisal B (67) di Sambas diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno menyebutkan, modus pencabulan yang dilakukan Lansia tersebut yakni mengimingi korban dengan memberikan uang sebanyak Rp 2 ribu.

“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,” kata AKP Sutrisno melansir insidepontianak.com,-jaringan suara.com Kamis (27/1/2022).

Hal itu dilakukan saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama beberapa anak yang lainnya.

Baca Juga:Mendapat Dorongan Partai Maju Sebagai Calon Wali Kota Pontianak, Ketua DPW PKS Kalbar Arif Joni Prasetyo Mengaku Siap

“Kakek ini, kemudian pergi ke rumah tetangganya dan memanggil korban. Saat korban menghampiri, pintu rumah kemudian ditutup. Korban dibawa ke kamar dan dicabuli” ucapnya.

Perbuatan bejat pelaku, akhirnya diketahui pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Sambas.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Sutrisno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.


"Tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun. Saat ini, kasus masih kita tangani. Dan tersangka sudah kita tahan,” pungkasnya.

Baca Juga:Penetapan Status Tersangka Pada Anak Kiai Jombang Atas Kasus Pencabulan Santriwati Sah!


https://insidepontianak.com/2022/01/27/cabuli-anak-bawah-umur-lansia-di-paloh-ditangkap-polisi/

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak