Pemerintah Imbau Perayaan Imlek Digelar Sederhana dengan Penerapan Protokol Kesehatan Ketat

Perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 1 Februari 2022 diharapkan digelar secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Chandra Iswinarno
Senin, 31 Januari 2022 | 20:40 WIB
Pemerintah Imbau Perayaan Imlek Digelar Sederhana dengan Penerapan Protokol Kesehatan Ketat
Ilustrasi Hari Raya Imlek. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 1 Februari 2022 diharapkan digelar secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Imbauan tersebut disampaikan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan keramaian dalam jumlah besar di tengah Pandemi Covid-19.

“Kita berharap perayaan Imlek pada 1 Februari 2022 dapat berjalan aman bagi semua. Karena itu, pemerintah meminta umat Konghucu yang merayakan Imlek supaya melaksanakannya secara sederhana, tetap menegakkan prokes, dan menghindari kerumunan,” katanya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (31/1/2022).

Ia mengemukakan, pembatasan kegiatan berkumpul dalam jumlah besar disampaikan untuk meminimalisasi potensi penularan virus.

Baca Juga:Besok Imlek, IHSG Ditutup Merosot 0,21 Persen ke Posisi 6.631

Tak hanya itu, pada perayaan Imlek tahun ini masyarakat juga diimbau agar tidak mudik, menghindari keramaian, serta kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.

“Tanpa mengurangi makna penting perayaan ini, mari rayakan Imlek bersama keluarga yang serumah untuk menekan risiko penularan. Hal ini mengingat virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, ditandai kasus konfirmasi harian yang terus meningkat,” lanjutnya.

Imbauan tersebut, jelasnya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama yang telah menerbitkan SE Menag Nomor 2/2022 tentang panduan penerapan prokes pada perayaan Imlek 2573 Kongzili, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, ia juga menyampaikan agar dilakukan pembatasan untuk ibadah di kelenteng dan juga wajib berkoordinasin dengan Satgas Covid-19 di lingkungan masing-masing dan unsur keamanan setempat agar mengetahui status zonasi serta dapat menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.

“Ini adalah tahun kedua kita merayakan Imlek dalam situasi pandemi. Kami yakin masyarakat telah mengetahui bagaimana sebaiknya melaksanakan hari besar tersebut secara aman,” ujarnya.

Baca Juga:Masih Suasana Pandemi COVID-19, Pelaksanaan Ibadah Imlek di Lampung Dibatasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini