SuaraKalbar.id - Satuan Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan pengedar narkoba laki-laki berinisial AI (27) dan perempuan berinisial FA (43).
Keduanya diamankan polisi di Dusun Entada Desa Bokak Sebumbun pada Kamis (27/1/2022) siang.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin mengatakan kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda.
“Pelaku tidak dapat mengelak saat kami temukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri celana jeans yang dikenakannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Salahuddin, Senin (31/1/2022).
Iptu Salahuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa AI mengaku memperoleh barang tersebut dari FA untuk dijual kembali.
Berdasarkan informasi tersebut, Petugas segera menuju kediaman FA di Kabupaten Sintang. Saat berhasil diamankan, FA tidak dapat mengelak, ia pun mengakui kepemilikan barang tersebut.
“Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.