SuaraKalbar.id - Selain menuai kemarahan dari warga sekitar, kebocoran pipa transportasi CPO PT Energi Unggul Persada (EUP) di Pelabuhan Kijing juga mendapat kecaman dari pengamat lingkungan.
Direktur Teraju Fondation, Agus Sutomo, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas PT EUP ditindakan tegas, baik berupa ganti rugi, hingga pidana.
“Pemerintah harus melakukan gugatan terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan perusahaan,” kata Agus Sutomo, melansir insidepontianak.com,-jaringan suara.com,Senin (31/1/2022).
Menurutnya, gugatan terhadap perusahaan itu, dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, Nomor 7 Tahun 2014. Adapaun sanksinya, yang dikenakan bisa berupa ganti rugi dan sanksi pidana.
Agus menilai, akibat kebocoran itu, telah berdampak negatif pada biota laut pesisir, gangguan fotosintesis dan resparasi. Termasuk, naiknya suhu permukaan air laut, dan tingginya kandungan minyak dan lemak.
“Nah, ini harus menjadi riset yang kuat oleh pemerintah terhadap dampaknya. Sehingga pemerintah bisa menghitung kerugian akibat dampak tumpahan CPO,” kata dia.
Selain itu, dirinya juga meminta pemerintah mengecek teknologi yang digunakan PT EUP. Lalu, bagaimana mengecek SOP perusahaan demi mengantisipasi kebocoran agar peristiwa serupa tak berulang.
“Bukan hanya menunggu setelah ada kejadian baru reaktif,” pungkasnya.